Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

Hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang
Petugas KAMI Daop 3 Cirebon saat memperbaiki jalur perlintasan sebidang.

Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menuliskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain Mendahulukan kereta api Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ tutup Rokhmad.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita