Kedua, penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi, yang rendah emisi, dan berorientasi ekspor. Ketiga, meningkatkan inklusivitas dan berkeadilan, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur sebagai pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan, pangan, energi, dan konektivitas.
Kelima, pemantapan implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Keenam, peningkatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan melalui pemberdayaan dan peningkatan akses permodalan bagi UMKM. Ketujuh, penguatan Pertahanan dan Keamanan serta Kemandirian pangan dan energi. Kedelapan, penguatan Nasionalisme, Demokrasi, serta penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia;
Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati,
RAPBN 2025 juga menekankan pada optimalisasi pendapatan, belanja yang berkualitas, dan pembiayaan yang inovatif. Rasio perpajakan akan terus dioptimalkan untuk memperkuat ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Belanja akan dijaga benar-benar efisien dan produktif, agar selain mendukung program prioritas pemerintah, juga dapat menghasilkan multiplier effects yang kuat terhadap perekonomian. Inovasi pembiayaan
yang fleksibel dengan kehati-hatian yang tinggi akan terus ditingkatkan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar keuangan.
Gambaran besar arsitektur RAPBN 2025 adalah sebagai berikut. Belanja Negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.693,2 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.
Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun, dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan. Anggaran pendidikan juga untuk perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta untuk pengembangan riset.
Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp504,7 triliun untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan, yang dilakukan dengan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp197,8 triliun, atau 5,5% dari belanja negara. Anggaran tersebut ditujukan untuk peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan, percepatan penurunan stunting dan penyakit menular seperti TBC, serta penyediaan pemeriksaan kesehatan gratis.
Anggaran ketahanan pangan direncanakan sebesar Rp124,4 triliun yang diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi petani.
Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun. Anggaran tersebut terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN.
Anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp919,9 triliun Rupiah, untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antar- daerah dan memperkokoh kerjasama antar-daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat akses dan kualitas layanan publik.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati,
Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

