PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang laksanakan patroli wilayah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perkotaan, dalam patroli tersebut petugas memberikan edukasi kepada para Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) serta anak jalanan .
Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban umum ( Trantibunmas ) Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan operasi tersebut mengatakan, jika jajaranya melaksanakan kegiatan ini mendasari , Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
” Pada Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light) itu dilarang, ” kata Agus, pada Selasa ( 20/8 )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurutnya, untuk giat operasi saat ini, pihak satpol PP Pemalang hanya melakukan langkah edukasi kepada mereka para PGOT dan anak jalanan, belum pada sampai tindakan yang lain
” Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi , akan diberikan penindakan lebih lanjut sesuai Standar Oparasional Prosedur (SOP) yang berlaku, ” jelasnya.
Terpisah, Seorang warga kecamatan Pemalang kota Darusman ( 45 ) mengeluhkan dengan semakin banyak anak jalanan yang ada di wilayah perkotaan Pemalang,
” Saya prihatin dengan semakin banyaknya anak jalanan di beberapa lampu merah perkotaan, seperti Sirandu, BCA, Beji dan masih banyak lagi tempat lainnya, dibilang kasihan ya kasihan tapi sepertinya mereka tidak mempan dinasehati untuk tidak hidup di jalanan, ” keluhnya. ( Ragil ).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com