MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: KPU Magetan hari ini, Sabtu, 24/8/2024 merilis pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Buoati Magetan. Berdasarkan Surat Nomor : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024 menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas) suara sah.
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Magetan Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan.

