Adopsi Putusan MK, Butuh Minimal 44.578 Suara sah untuk Pencalonan di Pilbup 2024 Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menetapkan ambang batas minimal pencalonan sebesar 7,5 persen.
Hal ini dipastikan setelah KPU Ponorogo menerima salinan PKPU terbaru yang disusun mengacu pada putusan MK beberapa waktu lalu.
Gaguk Prayitna, Ketua KPU Ponorogo mengatakan penetapan batas minimal 7,5 persen minimal suara tersebut sudah sesuai dengan PKPU yang terbaru.
“Sesuai PKPU yang terbaru, di Ponorogo batas minimal pencalonan adalah 7,5 persen suara,”ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Diketahui, ada sebanyak 594.373 suara sah pemilih pada gelaran Pileg 2024 lalu. Jika batas minimal pencalonan ada 7,5 persen, maka sebanyak 44.678 suara minimal yang diperlukan.
Mengacu data jumlah suara sah pada Pileg 2024, akan ada beberapa partai politik yang berpotensi mampu ajukan calon tanpa harus berkoalisi. partai tersebut diantaranya PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
Gaguk melanjutkan, bahwa menjelang tahapan pendaftaran ini sudah ada 2 calon yang terjadwal untuk mendaftar.
“Sampai saat ini sudah ada 2 calon yang akan mendaftar. Nanti teknisnya kami buka selama 3 hari mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore, untuk hari terakhir itu sampai pukul 23.59,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)















