Astaghfirullah! Kakek 61 Tahun Asal Candi Sidoarjo Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur

ARSO 26 Agu 2024 KANAL SIDOARJO
Astaghfirullah! Kakek 61 Tahun Asal Candi Sidoarjo Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Miris kakek berinisial SW (61) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mawar (nama samaran) (9) asal Kecamatan Candi, Sidoarjo. Mawar adalah seorang anak yang berkebutuhan khusus (tuna netra).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus 2024, di sebuah ruko, tempat SW bekerja.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal (8/8) pada pukul 19.00 WIB, setelah, ibu korban menemukan bekas darah di pakaian korban. Senin (26/8/2024)

“Karena curiga ada bekas darah di celana dalam korban, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, pada tanggal (10/8/2024),” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan,” jadi ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah, kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan. Pada Jumat, (9/8/ 2024) sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi,” lanjutnya.

Sekedar informasi, Bahwa ruko pelaku dan rumah korban bertetanggaan, dan selama ini korban sering kali main di tempat pelaku, sehingga
walaupun dalam kondisi tuna netra, korban dapat mengenali suara pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)