Bawaslu Bangkalan Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum Penyelenggara Pemilu 2024

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Jelang batas waktu pendaftaran calon Bupati – Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan yang tinggal 1 hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan – Jatim menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu. Tepatnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS. Kemudian Bawaslu Bangkalan juga menemukan pelanggaran yang sama dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan saat Deklarasi Dukungan terhadap bakal calon (balon) Bupati Bangkalan – Wakil Bupati Wabup Bangkalan (Lukman Hakim – Fauzan Jakfar). Berlokasi di Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, berdasarkan hasil temuan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Blega pada saat digelar Deklarasi di aula Pertemuan Desa Karang Gayam, 24 Agustus 2024 lalu. Diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPS Desa Blega Oloh, Agus Salam dan anggota PPS, Ari Buwono. Pelanggaran yang sama juga dilakukan Moh. Hari dan Moh. Rofi’i (dua-duanya dari Sekretariat PPS Desa Gedungan). Pada kegiatan deklarasi dukungan kyai dan asatidz se – Kecamatan Blega kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan (Lukman Hakim- Fauzan Jakfar)
“Mereka ini diduga ikut terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan kyai dan asatidz se – Kecamatan Blega kepada bakal calon Bupati, Lukman Hakim – Wabup Bangkalan, Fauzan Jakfar, ” ucap Mustain Saleh, Rabu, (28/8) 2024).
Temuan berikutnya dihari yang sama, diduga ada pelanggaran perundang – undangan yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Blega, Kurdi dan Ahmad Jakfar. Pada deklarasi dukungan Bacabup – Cawabup (Lukman Hakim-Fauzan Jakfar) yang digelar di Aula Pertemuan Desa Karang Gayam dan di Rumah Makan Bebek Surya.
Lebih lanjut Mustain Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan Raoat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkalan. Dinyatakan Agus Salam dan Ari Buwono (Ketua dan Anggota PPS Desa Blega Oloh). Serta Moh Hari dan Moh Rofi’i (Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan). Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomer 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 8 huruf (a). Disebutkan dalam melaksanakan perinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap parpol, calon, dan/atau peserta pemilu.
“Sebagai penyelenggara pemilu, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada parpol maupun peserta pemilu, ” tegas Mustain.
Berikutnya, berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Bangkalan. Dinyatakan Ahmad Jakfar dan Kurdi sebagai pendamping PKH Kecamatan Blega. Melanggar perudang – undangan lainya yaitu Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 92/3/ KP.05.03 / 20/2020 tentang kode etik SDM PKH pasal 10 huruf (m) tentang larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis, semisal menjadi pengurus dan atau anggota parpol. Menjadi juru kampanye, menjadi calon legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Bangkalan, dinyatakan temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bagi PPS dan Sekretaris PPS. Sementara itu, terhadap pendamping PKH juga dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran perundang- undangan lainya.
“Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan untuk meneruskan temuan tersebut ke KPU Bangkalan dan Kepala Dinas Sosial Bangkalan, ” tutup Mustain. (sumaryanto_kanalindonesia.com).