Bejat..!! Seorang Kakak di Pamekasan Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil 8 Bulan

Bejat..!! Seorang Kakak di Pamekasan Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil 8 Bulan

PAMEKASAN,KANALINDONESIA COM: Bejat.., seorang kakak ipar, Warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tega menyetubuhi adik iparnya yang mengalami keterbelakangan mental hingga hamil delapan bulan.

Korban yang disetubuhi oleh F (23thn), mau mengikuti perintahnya karena di iming-imingi sejumlah uang setelah melakukan isi bejatnya.

Kasus menyetubuhi anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil yang dilakukan oleh F yang tidak lain adalah kakak iparnya korban.

AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa berdasarkan dari pengakuan si pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan dengan cara mengajak korban berjualan balon udara dari waktu sore hingga malam hari.

Sepulang dari berjualan balon, pelaku kemudian membujuk korban yang mengalami keterbelakangan mental itu untuk berhubungan badan di semak-semak.

“Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali. Aksi bejat si pelaku tersebut, sering dilakukan dengan modus yang sama. Yakni, dengan cara mengajak korban berjualan balon dan akan diberikan sejumlah uang.” Kata AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Jumat, (02/08/2024).

Atas kasus ini, Petugas Kepolisian Mapolres Pamekasan mengamankan barang bukti milik korban, yakni baju dres berwarna coklat.

Sedangkan tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Tersangka, dijerat dengan pasal 81, UU Nomor. 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dn denda 5 Miliar Rupiah.(Ng/Rm/Red).