DPRD Bersama Pemkab Ponorogo Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

ARSO 02 Agu 2024 KANAL PONOROGO
DPRD Bersama Pemkab Ponorogo Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, Kamis (1/8/2024).

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno membacakan pendapat dan catatan badan anggaran (banggar) terhadap rancangan perubahan KUA PPAS 2024, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Ponorogo.

“Maka kebijakan ekonomi dan pembangunan Ponorogo tetap diarahkan untuk penguatan kapasitas penciptaan nilai tambah produk pertanian sebagai pendukung pengelolaan pariwisata,”ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa pembangunan infrastruktur dasar, sarana dan prasarana, perizinan bangunan menjadi perhatian.

“Juga pembangunan infrakstuktur dasar, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perizinan bangunan dan lingkungan hidup, sarana dan prasarana dalam upaya pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”tambahnya.

Legislatif merekomendasikan agar Pemkab Ponorogo menyesuaikan KUPA dan perubahan PPAS 2024 sebagaimana yang telah disepakati banggar DPRD dan tim anggaran eksekutif.

“Hal ini menjadi dasar penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Ponorogo,” ungkapnya.

Pada kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) tahun 2024, total pendapatan daerah diproyeksikan Rp.2,416 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer. Sedangkan total belanja daerah diproyeksikan Rp.2,470 triliun.

Dilihat dari pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah, terdapat defisit anggaran kurang Rp.54 milyar. Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar kurang lebih Rp.97 milyar. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan kurang lebih Rp.39 milyar.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditemui awak media usai menandatangi nota kesepakatan tersebut mengatakan bahwa nilai yang terlampir sudah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Penyelenggara pemerintahan ini kan ada DPRD dan eksekutif, nilainya tadi sudah saya sampaikan saat rapat paripurna,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)