DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo 2024

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2024, Selasa (21/8/2024).
Dwi Agus Prayitno, Wakil ketua DPRD Ponorogo menyatakan bahwa pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai.
“Pansus DPRD Ponorogo menyatakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.
Diketahui, pendapatan daerah dalam rancangan Peraturan Daerah tertuang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dikirim ke DPRD sebesar Rp.2.451.73.664.618.76. setelah melalui pembahasan rapat Pansus DPRD, maka bertambah sebesar Rp. 2.150.000.000 menjadi Rp.2.453.880.664.618.76.
Sementara itu, total belanja daerah dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dikirim ke DPRD sebesar Rp.2.506.202.336.619 dan setelah melalui rapat Pansus DPRD bertambah sebesar Rp.2.150.000.000 menjadi Rp.2.586.350.336.619.
Selanjutnya, pembiayaan daerah dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.93.530.537.449 24. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.39.59.434.49.
Meskipun demikian, Dwi Agus menyatakan ada beberapa catatan dan masukan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 tersebut.
“Yang pertama pemerintah daerah hendaknya melaksanakan program kegiatan sesuai dengan skala prioritas. Yang kedua jangan sampai membuat kebijakan dan peraturan yang terlalu membebani masyarakat. Dan yang terakhir, pemerintah daerah diminta menganggarkan peralatan untuk penerangan jalan umum (PJU) karena sudah banyak yang tidak berfungsi atau tidak menyala,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)