Kagam-MIAPI Tegaskan Dukungan untuk Keputusan MK dan Kutuk Intervensi Politik

Kagam Miapi dukung putusan MK terkait Pilkada.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Keluarga Alumni Gajah Mada (Kagam-MIAPI) dengan tegas mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah serta syarat usia calon dalam Putusan MK No. 60 dan 70 Tahun 2024.
Dukungan penuh ini disampaikan langsung oleh Pengurus Pusat Kagam-MIAPI, R. Priyo, yang secara kritis menyoroti sikap sejumlah pihak, termasuk beberapa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini berada di posisi kekuasaan, yang dianggapnya tidak etis.
Priyo mengecam keras tindakan intervensi politik yang menurutnya merusak demokrasi dan melanggar etika serta norma-norma bernegara. “UGM seharusnya menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keadilan. Namun, intervensi politik yang tidak etis ini justru mencoreng nama baik almamater kita,” ujarnya dengan tegas pada Kamis (22/8).
Priyo juga menyerukan seluruh alumni UGM untuk bersatu melawan segala bentuk intervensi yang mengancam proses demokrasi dan hukum di Indonesia. “Kami tidak akan diam terhadap tindakan yang merusak tata negara dan konstitusi. MK adalah lembaga tertinggi dalam hukum dan konstitusi yang wajib dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.
Sejalan dengan Priyo, Ketua Kagama Cirebon Raya sekaligus Wakil Ketua Kagama Jabar, Heru Subagia, turut menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK. Heru menekankan pentingnya menjaga kelangsungan demokrasi dengan memberikan peluang yang setara bagi setiap calon kepala daerah dalam kontestasi politik, tanpa dibatasi oleh kepentingan elit tertentu.
“Kami, sebagai keluarga alumni Gajah Mada, memberikan dukungan moral dan politik terhadap keputusan MK ini. Kami siap turun ke jalan jika diperlukan, dan mendesak Ketua Alumni Gajah Mada, Pak Ganjar, untuk segera merapatkan barisan dan mengambil langkah nyata dalam mempertahankan demokrasi dan keadilan di Indonesia,” tegas Heru.
Pernyataan tegas dari Kagam-MIAPI ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi dan sebagai pengingat bahwa intervensi politik yang tidak etis tidak akan pernah ditoleransi, terutama jika hal tersebut dilakukan oleh alumni institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pilar kebangsaan.