Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Bertugas di KPK

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (foto: Istimewa)
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung RI menarik kembali 10 orang jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke sepuluh jaksa tersebut kembali bertugas di Kejaksaan.
“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan tetapi tidak mendadak,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (5/8/2024) kemarin.
Dikatakan Harli, penarikan 10 jaksa tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, ke sepuluh jaksa yang ditarik kembali tersebut, telah bertugas selama lebih dari 10 tahun di KPK.
“Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli.
Harli juga memastikan perihal penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Ia menyebutkan, Kejagung pun akan mengirim jaksa lain untuk menggantikan 10 jaksa yang ditarik dari KPK. “Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” tegas Harli.