Kejaksaan Negeri Pacitan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

ARSO 27 Agu 2024 KANAL PACITAN
Kejaksaan Negeri Pacitan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Pacitan mengelar acara pemusnahan barang bukti yang telah memasuki status inkracht. Acara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus hukum yang telah selesai dari bulan Januari hingga Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan, pada Selasa ( 27/8/2024 ) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Kapolres Pacitan yang diwakilkan Wakapolres,Kepala Pengadilan Negeri Pacitan dan disaksikan sejumlah insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan,Eri Yudianto, menyampaikan pentingnya pemusnahan barang bukti yang sudah memasuki status inkracht, bahwa pemusnahan ini adalah langkah terakhir dalam proses hukum setelah semua prosedur dan upaya hukum telah dilalui. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini dari 7 perkara tindak pidana umum itu yakni ” perkara penggelapan, perkara perjudian,perkara perundungan anak, perkara pencurian, perkara UU Kesehatan, perkara Narkotika, perkara Migas ” barang bukti itu dari bulan Januari hingga Agustus 2024 ini, dan hal itu menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan aparat penegak hukum, baik itu dari Kepolisian dan Kejaksaan serta pengadilan. Hal ini juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Eri Yudianto juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Pacitan dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Ia berharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Kabupaten Pacitan.(Lc)