Kejari Ngawi Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar

ARSO 20 Agu 2024 KANAL NGAWI
Kejari Ngawi Musnahkan 1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri(Kejari) Ngawi memusnahkan 1 juta lebih rokok ilegal tanpa cukai berbagai merk senilai Rp 1,4 miliar dengan cara dibakae menggunakan mesin incinerator, Selasa(20/08/2024)

Dalam pemusnahan tersebut Kajari Ngawi didampingi Kapolres, Kepala Lapas kelas 2B, petugas bea cukai dan kepala dinas setempat.

Rokok ilegal tanpa cukai yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik RSUD Soeroto Ngawi.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Ngawi Susanto Gani mengatakan, rokok ilegal sebanyak 77.700 bungkus daei Madura.

Peredaran rokok ilegal yang ditangani ini merupakan bagian sindikat.

“Kita sudah berkordinasi dengan pihak bea cukai, dan kalau bisa kita dorong untuk mengungkap produsen rokok tersebut,”ucapnya.

Selain memusnahkan rokok, pihak Kejari Ngawi juga memusnahkan sabu-sabu seberat 5,86 gram dari 5 perkara, serta obat ilegal(pil koplo) sebanyak 3.693 butir daei 8 perkara yang telah inkracht.

“Semua tersangka sudah menjalani hukuman dan ditahan di lapas kelas 2B Ngawi,” pungkasnya. (Rzl)