Pelaku Penganiayaan Kakak Perempuan Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Penganiayaan Kakak Perempuan Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai menetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polrestabes Surabaya kini mengungkap motif kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Plt Kasat Reskrim Kompol Teguh menjelaskan motifnya diduga tersangka dendam kepada korban. Karena perlakuan semena-mena korban terhadap orang tua dan tersangka serta kerap mengumbar aib keluarga kepada orang lain.

Tersangka berinisial PN (25) warga Wisma Tengger, Kec. Benowo, Surabaya merupakan adik korban. Sementara korbannya adalah SD (30), warga Darmo Indah Selatan Surabaya.

“Selain itu kedua saudara itu kerapkali terlibat cek-cok, teriak-teriak, adu mulut hingga keduanya tidak saling tegur sapa,” kata Kompol Teguh saat rilis, Jumat (9/8/2024).

Kompol Teguh mengungkapkan, jasad korban SD ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi leher dililit kabel HDMI.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, PN (25),” ungkap Kompol Teguh.

Kompol Teguh menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika tersangka menerobos masuk ke rumah korban. Kemudian terjadi percekcokan antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Tersangka mengaku sempat merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” jelasnya.

Teguh panggilan karibnya mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.

Teguh menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk HP Samsung dan jaket milik korban.

“Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka,” pungkasnya.

Selain mengamankan PN, polisi menyita barang bukti antara lain pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka PN dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana atas tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com