Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Ngawi, Beraksi di Belasan TKP

ARSO 07 Agu 2024
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Ngawi, Beraksi di Belasan TKP

tiga tersangka sindikat pencurian diesel dan mesin bajak diamankan di polres ngawi

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tiga orang tersangka sindikat pencuri spesialis mesin bajak dan pompa air sawah yang beraksi di lebih dari 15 TKP.

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi  berhasil mengungkap kasus pencurian mesin bajak dan pompa air sawah yang meresahkan para petani sejak beberapa pekan terakhir. Tiga tersangka berhasil diamankan yakni SR(40); SKN (41) keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi  dan AWS(24) warga Kelurahan Margomulyo Ngawi. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita enam mesin diesel bajak, serta satu unit mesin diesel pompa air sawah. Dua unit kendaraan jenis pickup dan minibus yang dipakai untuk melancarkan aksi pencurian juga turut diamankan polisi.

Para tersangka ini mengaku  beraksi pada malam hari dengan mendatangi ke area persawahan. Jika terdapat bajak milik petani ditinggal di sawah, mereka langsung beraksi bermodal kunci pas untuk membuka baut. Dalam semalam komplotan ini bisa mencuri dua unit mesin bajak sawah. Hasil curian dijual oleh para tersangka ke wilayah Magetan dengan harga Rp4 juta sampai  Rp 7 juta per unit.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan menyebut, tiga tersangka yang diamankan ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Magetan dengan kasus yang sama dengan wilayah operasi pencurian yakni Magetan dan Kabupaten Ngawi.

“Kami masih akan mengembangkan kasus tersebut, karena kemungkinan masih terdapat puluhan TKP lain,”ucap Kasatreskrim Polres Ngawi.

Ketiga tersangka oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Zal)