Pria Pelaku Pencemaran Nama Baik Pengusaha Rokok Terkaya di Pamekasan Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Beberapa hari ini, beredar viral di berbagai media sosial tentang video amatir insiden seorang pria, warga Dusun Pengantenan, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nyaris babak belur dihakimi massa.
Pria berinisial “MS” yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang pengusaha tembakau kaya raya itu, menjadi pusat incaran kemarahan warga dari kubu pengusaha kaya.
Pria berinisial “MS” diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan cara mengapload konten video berisi ujaran kebencian dan ancaman kepada pengusaha tembakau kaya bernama Haji. Hairul Umam pemilik PR. Bawang Mas.
“Jadi, pada saat itu anggota kami akan melakukan tindakan mengamankan pelaku atas laporan dari seorang pengusaha. Namun, kemarahan warga tak terkendali hingga sempat melakukan aksi main hakim sendiri yang kemudian berhasil kita lerai dan pelaku berhasil kita amankan.” Kata AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Jumat, (16/08/2024).
Dalam insiden itu, warga yang berang untuk menghakimi pelaku dengan pentungan kayu, hampir mencelakai petugas kepolisian s saat melakukan upaya peleraian. Beruntung, petugas berhasil menghindari amukan massa serta berhasil mengamankan terduga pelaku pencemaran.
Akibat perbuatannya, “MS” saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Dalam hal ini, petugas kepolisian Satreskrim Polres Pamekasan , juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Yakni, berupa 1 buah hand phone dan sebuah baju warna merah milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1, 4, dan 6) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 6 tahun penjara.(Ng/Rm/Red).