Putusan MK Rubah Ambang Batas Jadi 7,5 %, 8 Partai Bisa Usung Sendiri Cagub Pilkada Jakarta

ARSO 20 Agu 2024
Putusan MK Rubah Ambang Batas Jadi 7,5 %, 8 Partai Bisa Usung Sendiri Cagub Pilkada Jakarta

Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada dari 25% menjadi 7,5%, membuat 8 partai politik non parlemen bisa mengusung sendiri calon gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

MK memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 persen menjadi hanya 7,5 persen di DKI Jakarta perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.

Dengan begitu, ada 8 partai politik yang dapat mengusung Cagub-Cawagub sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

Berikut 8 Partai yang bisa usung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan perolehan suara:

1. PKS: 1.012.028 suara (16,68 persen).

2. PDI-P: 850.174 suara (14,01 persen).

3. Gerindra: 728.297 suara (12 persen).

4. Nasdem: 545.235 suara ( 8,99 persen).

5. Golkar: 517.819 suara ( 8,53 persen).

6. PKB: 470.652 suara (7,76 persen).

7. PSI: 465.936 suara (7,68 persen).

8. PAN: 455.906 suara (7,51 persen).

Bisa Koalisi Gabungan:

– Demokrat: 444.314 suara (7,32 persen).

– Perindo: 160.203 suara ( 2,64 persen).

– PPP: 153.240 suara ( 2,53 persen).

– Partai Buruh: 69.969 suara ( 1,15 persen).

– Partai Gelora: 62.850 suara (1,04 persen).

– Partai Ummat: 56.271 suara ( 0,93 persen).

– Hanura: 26.537 suara ( 0,44 persen)

– PKN: 19.204 suara ( 0,32 persen).

– PBB:  15.750 suara ( 0,26 persen).

– Garuda: 12.826 suara ( 0,21 persen).