Putusan MK Sejajarkan Partai Kecil dengan Partai Besar, Bisa Usung Sendiri Cagub di Pilkada Jakarta

ARSO 20 Agu 2024 KANAL PEMILU
Putusan MK Sejajarkan Partai Kecil dengan Partai Besar, Bisa Usung Sendiri Cagub di Pilkada Jakarta

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat 8 partai politik non parlemen (partai kecil) bisa mengusung sendiri Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sendiri pada Pilkada Jakarta 2024. Putusan MK ini pun membuat partai gurem bisa sejajar dengan partai besar.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 persen menjadi hanya 7,5 persen di DKI Jakarta perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.

Dengan begitu, ada 8 partai politik yang dapat mengusung Cagub-Cawagub sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

Berikut 8 Partai yang bisa usung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan perolehan suara:

1. PKS: 1.012.028 suara (16,68 persen).

2. PDI-P: 850.174 suara (14,01 persen).

3. Gerindra: 728.297 suara (12 persen).

4. Nasdem: 545.235 suara ( 8,99 persen).

5. Golkar: 517.819 suara ( 8,53 persen).

6. PKB: 470.652 suara (7,76 persen).

7. PSI: 465.936 suara (7,68 persen).

8. PAN: 455.906 suara (7,51 persen).

Bisa Koalisi Gabungan:

– Demokrat: 444.314 suara (7,32 persen).

– Perindo: 160.203 suara ( 2,64 persen).

– PPP: 153.240 suara ( 2,53 persen).

– Partai Buruh: 69.969 suara ( 1,15 persen).

– Partai Gelora: 62.850 suara (1,04 persen).

– Partai Ummat: 56.271 suara ( 0,93 persen).

– Hanura: 26.537 suara ( 0,44 persen)

– PKN: 19.204 suara ( 0,32 persen).

– PBB:  15.750 suara ( 0,26 persen).

– Garuda: 12.826 suara ( 0,21 persen).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024), memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dulunya dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).