Setelah Lima Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Cirebon dan Purwakarta Akhirnya Ditangkap

Anggota Tim Ahli Wantimpres bidang hukum, Prof. Dr Henry Indraguna.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Setelah sempat menghilang tanpa jejak selama hampir lima bulan, NSA, seorang pemuka agama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya di Cirebon dan Purwakarta, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Keberhasilan ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, HF, yakni Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH, yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI, di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (14/8/2024).
“Syukur Alhamdulillah, tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan kini sudah ditahan,” ungkap Henry dengan penuh syukur.
Henry juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh AKBP M. Rano Hadiyanto.
“Kami sangat mengapresiasi kerja luar biasa dari Satreskrim Polres Cirebon Kota, yang tanpa mengenal lelah terus mengejar tersangka siang dan malam hingga akhirnya tertangkap,” tambahnya.
Menurut Henry, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, meskipun hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dinyatakan lengkap (P21).
“Pihak kuasa hukum tersangka secara lisan telah mengajukan Restorative Justice (RJ), namun mengingat tindak pidana pencabulan anak tidak mengenal RJ, klien kami, ibu HF, menolak permintaan tersebut dan menginginkan agar tersangka diadili sesuai hukum yang berlaku,” jelas Henry.
Sebelumnya, NSA sempat dilaporkan menghilang sejak 25 Maret 2024, ketika ia tidak menghadiri panggilan kedua dari Polres Cirebon Kota. Kejadian ini kemudian membuat pihak kepolisian memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 Maret 2024.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NSA terhadap anak tirinya ke Polres Cirebon Kota. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V1/2023 dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Selama proses penyelidikan, polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Kami terus melanjutkan penyelidikan dan setelah bukti-bukti terkumpul, kasus ini akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Diketahui, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh NSA terjadi di beberapa lokasi, termasuk dua tempat di wilayah Kota Cirebon dan lainnya di Kabupaten Purwakarta. Kini, dengan penangkapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.