Sultan HB X Tetapkan DIY Status Darurat Kekeringan

YOGYAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan DIY dalam status darurat kekeringan. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024.
Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad mengatakan, penetapan status darurat tersebut dengan mempertimbangkan kondisi di 3 kabupaten di DIY. Yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Ketiga kabupaten itu adalah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.
“SK Gubernur DIY sudah keluar (berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan,” ucap Noviar.
Ditambahkan Noviar, ” provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan,” tegasnya.
Noviar mengatakan, penetapan status darurat itu akan jadi acuan bagi BPBD DIY untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang direncanakan sebelumnya.
OMC itu dilaksanakan bersama BNPB dan BMKG.
Sementara itu, data BMKG menunjukkan, sebagian besar wilayah pulau Jawa saat ini memiliki tingkat ketersediaan air tanah bagi tanaman dalam kategori kurang. Artinya, ketersediaan tak sampai 40%.