Terintegrasi Dengan NIK, Satpas Polresta Malang Kota Berlakukan SIM Format Baru

ARSO 20 Agu 2024
Terintegrasi Dengan NIK, Satpas Polresta Malang Kota Berlakukan SIM Format Baru

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji (tengah) saat menunjukkan contoh SIM dengan format baru, Selasa (20/08/2024). (Oky/KanalIndonesia.com)

MALANG, KANALINDONESIA.COM : Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota resmi menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.

Dalam perubahan itu menyasar kepada seluruh golongan SIM mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan besar seperti truk dan bus.

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, pemberlakuan itu sudah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

“Saat ini, kami menerbitkan lebih dari 2.900 SIM dengan format baru. Baik itu perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, secara otomatis akan mendapatkan SIM dengan format yang baru ini,” ujarnya, Selasa (20/08/2024).

Iptu Syaikhu menjelaskan, ada perbedaan antara SIM format lama serta baru. Seperti, nomor SIM sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Format ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilik SIM dan mengintegrasikannya dengan sistem data kependudukan nasional,” terangnya.

Lanjut Iptu Syaikhu, penambahan berikutnya terdapat ikon gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM. Contohnya, SIM C akan memiliki ikon sepeda motor, SIM A dengan ikon mobil, sedangkan SIM B1 dan B2 akan dilengkapi dengan ikon truk.

“Penambahan ikon ini memudahkan petugas lalu lintas di negara-negara ASEAN untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Nantinya, SIM Indonesia akan diakui dan digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN,” lanjutnya.

Iptu Syaikhu menambahkan, prosedur permohonan SIM tidak akan mengalami perubahan secara drastis.

Bagi pemohon SIM baru wajib melampirkan fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat.

“Untuk perpanjangan SIM, hanya melampirkan fotokopi KTP, SIM lama, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat. Jadi, tetap sama yang berubah hanya format SIM saja,” tandasnya. (OKY)