Usai Putusan MK, KPU: Tidak Segera Terbitkan PKPU Baru, Perlu Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

ARSO 21 Agu 2024 KANAL PEMILU
Usai Putusan MK, KPU: Tidak Segera Terbitkan PKPU Baru, Perlu Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) kemarin. KPU tidak langsung memberikan kepastian terkait dengan putusan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan persyaratan batas usia calon kepada daerah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu memiliki kedudukan segera berlaku tanpa harus mengubah Undang-Undang (UU). Namun, KPU tak langsung memberikan kepastian tindak lanjut terkait dua putusan itu. KPU mengaku akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti putusan itu.

“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan yang kosntitusional pasca putusan MK,” ucap dia saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Afifudin menambahkan, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut.

Ia menyebutkan, pihaknya akan bersurat resmi dengan Komisi ll DPR.

“Tak hanya itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politk terkait dua putusan MK itu. Mengingat, putusan itu akan berdampak terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,”tegasnya.

Ditambahkanya, KPU juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Langkah itu termasuk melakukan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” terangnya. (Tim)