NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Satreskoba Polres Ngawi mengamankan SNS (50) warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota karena kedapatan menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan merupakan jaringan Lapas kelas 2 B Ngawi. Dari tangan pelaku petugas menyita 1,19 gram sabu-sabu yang disembunyikan di kamar kostnya.
“Pelaku diciduk petugas karena kedapatan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Ngawi,”ucap Kasat Reskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto.
Aksinya tersebut terbongkar saat pelaku usai membesuk anaknya bernama DK dengan kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika ditangkap, kemudian petugas menggeledah di kamar kostnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 1,19 gram yang siap diedarkan,”tegasnya.
Pelakupun langsung digelandang petugas ke Mapolres Ngawi bersama barang bukti sabu-sabu, korek api, pipet kaca dan sebuah telpon seluler sebagai barang bukti.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas yang hendak dijual ke luar. Kemudian, pelaku ditangkap sebagai kurir dan pemakai sabu-sabu,”tutur AKP Ipung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Zal)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com