PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan proses penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dengan hasil kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.
Anggota KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dituangkan dalam Pengumuman KPU Pacitan Nomor 623/PL.02.2-Pu/3501/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
“Hasil penelitian administrasi, dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan telah memenuhi syarat,” kata komisioner KPU Pacitan Divisi Penyelenggaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menambahkan, berdasarkan pemeriksaan administrasi Bacabup Ronny Wahyono dan Indrata Nur Bayuaji serta Bacawabup Wahyu Saptonohadi dan Gagarin bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Pacitan dua periode itu menyebut masyarakat bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan, visi misi dan program dua pasangan calon secara tertulis menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat kepada KPU.
“Tanggapan masyarakat bisa disampaikan mulai tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024 secara tertulis dan disertai bukti identitas diri serta lampiran bukti yang relevan,” jelas Agus.
Adapun visi, misi dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Ronny Wahyono-Wahyu Saptonohadi dan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin bisa diunduh di laman resmi KPU Pacitan. (Tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com