PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membuka pendaftaran anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Ponorogo Amrul Sabrina Sulistia Putra, jumlah petugas yang diperlukan mencapai 10.633 orang yang akan disebar dalam 1.519 TPS.
“Sesuai aturan yang ada, tiap TPS dialokasikan 7 orang petugas KPPS. Artinya kami membutuhkan sekitar 10.633 tenaga KPPS untuk 1.519 TPS,”ucapnya Senin (16/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 – 28 September 2024 untuk selanjutnya setelah semua berkas selesai akan dilanjutkan tahapan selanjutnya hingga ditetapkan dan dilantik 7 november mendatang.
Usai dilantik, Amrul mengatakan mereka akan langsung bertugas hingga awal bulan desember.
“Saya kira untuk masa kerja ini sama ya, dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024 mendatang,”jelasnya.
Untuk dokumen administrasi yang dibutuhkan, Komisioner KPU Ponorogo tersebut mengatakan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
“Persyaratanya ada beberapa dokumen seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP-EL, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,”ungkapnya.
Dan untuk honor, Dia mengaku para petugas akan mendapat upah sedikit berbeda dengan waktu Pemilu 2024 lalu.
“Sesuai aturan, Ketua KPPS honornya Rp 900 ribu, Anggota Rp 850 ribu,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com