Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Penangkapan Tersangka Kasus Pencabulan di Cirebon Disoal, Keluarga Ajukan Pra Peradilan

Penangkapan Tersangka Kasus Pencabulan di Cirebon Disoal, Keluarga Ajukan Pra Peradilan
Kuasa Hukum Keluarga tersangka kasus sangkaan pencabulan anak tiri.

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Setelah penangkapan NSA, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Agus Prayoga SH, menyatakan keberatan terhadap prosedur penangkapan tersebut.

Dalam konferensi pers pada Selasa (17/9/2024), Agus menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi kepada keluarga.

“Saat melakukan penangkapan terhadap NSA, polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan kepada kami (keluarga),” ujar Agus.

Atas dasar itu, pihak keluarga berencana mengajukan pra peradilan terkait dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan pra peradilan terhadap Polres Cirebon Kota dan melaporkan Propam Mabes Polri serta Kompolnas atas dugaan kekerasan saat pemeriksaan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Agus juga menegaskan akan melaporkan Uya Kuya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

“Uya Kuya menyebarkan narasi bahwa NSA melakukan perkosaan, padahal pelapor HN sendiri telah meralat bahwa itu bukan perkosaan. Oleh karena itu, kami akan menuntut Uya Kuya dengan UU ITE,” tegas Agus.

Sebelumnya, NSA, seorang pemuka agama yang sempat buron, akhirnya ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kuasa hukum pelapor, Prof DR Henry Indraguna SH MH, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangkap NSA.

“Syukur Alhamdulillah, tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan,” ungkap Henry.

Henry juga menyebut bahwa pihaknya menolak permintaan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh kuasa hukum NSA, karena menurut undang-undang, tindak pidana pencabulan anak tidak dapat diselesaikan melalui RJ.

“Klien kami, ibu HF, menolak permintaan RJ dan ingin agar tersangka diadili,” jelasnya.

Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan laporan terdaftar di LP/B/290/V1/2023. Sebelumnya, ibu korban sudah sempat diwawancarai oleh Uya Kuya dalam sebuah sesi YouTube.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita