KOTA MALANG, KANALINDONESIA.COM : Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan & mutilasi di sebuah kamar kost di Kelurahan Sawojajar tempo 2023 lalu?.
Kini, kasus itu sudah memasuki tahap vonis terhadap sang pelaku yakni Abdul Rahman (44).
Rabu (18/09/2024), sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA itu menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Abdul Rahman.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariata itu menyebut, bahwa terdakwa Abdul terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa saudara Abdul Rahman telah terbukti menghilangkan nyawa serta membuang mayat korban. Sehingga, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun,” ucapnya.
Hakim menilai, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dai jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Pasca sidang vonis, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi di internal nya pasca vonis 15 tahun terhadap Abdul Rahman.
“Kita menghormati putusan dari hakim. Nanti, kami koordinasi dahulu. Setelah itu, akan ada banding terhadap vonis terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” terang dia.
Fahmi menilai, bahwa tuntutan hukuman mati kepada Abdul Rahman sangat terbukti dengan memotong bagian tubuh korban.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono itu terjadi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Oktober 2023 lalu.
Kasus itu dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahman di sebuah kamar kost di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW. (Oky)

