Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Tetapkan Dua Pasangan Cabup Cawabup Peserta Pilkada 2024

KPU Ponorogo Tetapkan Dua Pasangan Cabup Cawabup Peserta Pilkada 2024

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang menjadi peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Minggu(22/09/2024).

“Untuk hari ini sebagaimana kita ketahui dilakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk peserta Pilkada Ponorogo 2024,”ucap Ketua KPU Ponorogo R Gaguk Ika Prayitno.

Gaguk menyampaikan, kedua pasangan Cabup dan Cawabup yang telah ditetapkan yaitu Sugiri Sancoko-Lisdyarita dan Ipong Mukhlisoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

“Jadi sudah kita tetapkan dua pasangan calon. Yang pertama yaitu pasangan Sugiri Sancoko dan Hj Lisdyarita, kedua pasangan Ipong Mukhlisoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru,”terang Gaguk.

Usai dilaksanakanya penetapan Cabup dan Cawabup ini, tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomer urut yang akan dilakukan Senin (23/09/2024)

Disebutkan Gaguk, tentang mekanisme pengundian sesuai dengan PKPU. Sesuai Juknis PKPU yang pertama yaitu akan dilakukan pengundian antrian untuk mengambil nomer urut. Dimana itu sesuai dengan pendaftaran saat mendaftar di kantor KPU.

“Sehingga besuk itu yang mengambil lebih dahulu yaitu pasangan Sugiri Sancoko- Lisdyarita dan yang kedua yaitu pasangan Ipong Mukhlosni-Segoro Luhur Kusumo Daru,”tutur Gaguk

Disebutkan Gaguk, untuk pengambilan antrian yaitu dilakukan Calon Wakil Bupati sedangkan untuk pengambilan nomer urut dilakukan oleh Calon Bupati.

Diketahui dari hasil verifikasi kedua pasangan Cabup Cawabup tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Ponorogo.

Gaguk mengatakan, setelah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan Cabup-Cawabup Ponorogo, maka tahapan Pilkada serentak akan dilanjutkan pada masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. (WA)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita