KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Demi Keselamatan

- Editor

Senin, 23 September 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan PT KAI Daop3 Cirebon kepada masyarakat yang beraktifitas di jalur Rel Kereta Api.

Himbauan PT KAI Daop3 Cirebon kepada masyarakat yang beraktifitas di jalur Rel Kereta Api.

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini kembali disampaikan sebagai langkah dalam menindaklanjuti insiden yang mengakibatkan empat orang luka berat hingga meninggal dunia setelah menemper kereta api yang melintas saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Sikap Arogansi Ketua DPRD Kota Cirebon Tuai Kritik: Mencoreng Kehormatan di Depan Publik

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca Juga :  Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang

“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Rokhmad.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang
Triwulan 3 Tahun 2024, KAI Daop 3 Cirebon Catat 1,4 Juta Pelanggan Gunakan Kereta Api
KONI Kota Cirebon Laporkan Ketua DPRD Kota Cirebon ke BK DPRD atas Dugaan Tindakan Arogan
Ketua KONI Kabupaten Cirebon Sesalkan Sikap Arogan Ketua DPRD
Sikap Arogansi Ketua DPRD Kota Cirebon Tuai Kritik: Mencoreng Kehormatan di Depan Publik
Ketua DPRD Kota Cirebon Terlibat Keributan dengan Pengurus KONI di Tengah Persiapan Tim Drum Band
Hadiri Upacara Parade HUT TNI ke-79 di Subang, Kapolres Cirebon Kota Beserta Berikan Ucapan di Beberapa Ksatrian TNI
Mataf 2024, Rektor UMC Sambut Mahasiswa Baru di Kampus Masa Depan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 14 Perlintasan Sebidang

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Triwulan 3 Tahun 2024, KAI Daop 3 Cirebon Catat 1,4 Juta Pelanggan Gunakan Kereta Api

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:58 WIB

KONI Kota Cirebon Laporkan Ketua DPRD Kota Cirebon ke BK DPRD atas Dugaan Tindakan Arogan

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Ketua KONI Kabupaten Cirebon Sesalkan Sikap Arogan Ketua DPRD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:04 WIB

Sikap Arogansi Ketua DPRD Kota Cirebon Tuai Kritik: Mencoreng Kehormatan di Depan Publik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Kota Cirebon Terlibat Keributan dengan Pengurus KONI di Tengah Persiapan Tim Drum Band

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Hadiri Upacara Parade HUT TNI ke-79 di Subang, Kapolres Cirebon Kota Beserta Berikan Ucapan di Beberapa Ksatrian TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:35 WIB

Mataf 2024, Rektor UMC Sambut Mahasiswa Baru di Kampus Masa Depan

KANAL TERKINI