Dari 10 WNA ini, sembilan di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian. “Hanya satu yang bisa menunjukkan paspornya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak I Gusti Bagus.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dilakukan pihak Imigrasi terkait paspor sembilan WNA asal Tiongkok. Pihaknya juga masih masih menelusuri dari mana mereka datang hingga sampai ke Surabaya.
Setelah ini, 10 WNA tersebut tetap akan menjalani penyelidikan terkait kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya ini. Sementara Kantor Imigrasi memproses penyelidikan terkait izinnya.
“Nantinya setelah selesai mereka akan kami pulangkan ke negara asalnya. Kami berterima kasih pada kepolisian berhasil mengungkap kasus ini,” tuturnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com

