Diduga Berbau Politik Angkat dan Lantik Pejabat Baru, Bupati Lamongan Dinilai Langgar Permendagri

LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Bupati Lamongan, Yes melantik 18 pejabat baru di Pendopo Lokatantra, Jumat(06/09/2024). Dengan diangkat atau dipindahnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bupati yang akrab disapa pak Yes tersebut diduga sudah menyalahi aturan.
Sebab, merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri saat era Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk diketahui, delapan belas pejabat tersebut lima diantaranya merupakan pimpinan tinggi pratama yakni Muhammad Satuwi Heruwidi dengan jabatan baru sebagai Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Cahyono selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, Mohammad Zamroni selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Joko Nursiyanto sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, dan Joko Raharto Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan, 11 lainnya merupakan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Dalam pelaksanaan kegiatan pelantikan 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi , Jumat (05/09) mengatakan,”Melalui tema pembangunan tahun 2024 yakni aktivasi ekosistem perekonomian untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, saya minta saudara tetap fokus pada pelaksanaan dan penyelesaian 11 program prioritas yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah semua pimpinan perangkat daerah,” kata Pak Yes.
Lebih lanjut, Pak Yes mengatakan, para pejabat harus melaksanakan reformasi birokrasi secara double track yaitu fokus penyelesaian isu hulu atau reformasi birokrasi general. Serta, fokus penyelesaian isu hilir atau reformasi birokrasi tematik.
“Masyarakat menaruh harapan tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, oleh karena itu tanggung jawab kita adalah merealisasikan harapan tersebut dengan kinerja yang nyata, dan berdampak agar tingkat kepuasan masyarakat semakin tinggi,” tutur Pak Yes.
Terkait permasalahan tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua umum LSM Gerakan Anti Korupsi ( LSM GAK) Kampanye Sitanggang lewat via telpon mengatakan,” Kami sudah melihat dua kali rekomendasi Kemendagri memberikan ijin ke Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melantik pejabat sebelum 6 bulan .
“yang parah yakni setelah pendaftaran di KPU Lamongan masih mengangkat pejabat dengan dalih sudah mendapatkan ijin dari kementerian dalam negeri jakarta.kita akan laporkan ke pimpinan pusat,” ujarnya.(As).