Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Bui, Ini Perkaranya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Heru Herlambang Alie, penghuni apartemen One Icon Residen Surabaya dijatuhi tuntutan 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Kamis (12/9/2024).
Dalam perkara ini, ia dinyatakan bersalah oleh JPU Darwis telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen, bernama Agustinus sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan,” kata JPU Darwis saat membacakan surat tuntutan di ruang Kartika 3 PN Surabaya
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.
“Saya akan serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” saut Heru dihadapan Majelis Hakim.
Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat di bukti berupa video juga tidak pernah di putar di persidangan.
“Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.
“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” imbuhnya.
Terpisah Kuasa Hukum korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan terkait tuntutan tersebut.
“Tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya,” ucapnya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com