Ini Hasil Pleno Terbuka KPU Sidoarjo Pengundian Nomor Urut, Paslon BAIK Dapat No 1
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, pada Senin (23/9/2924) umumkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk teknis pengambilan nomor urut undian berdasarkan nomor antrian kedatangan.
Serangkaian acaranya adalah, pembukaan yang dibuka oleh ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, acara selanjutnya pembacaan tata tertib mekanisme pengundian nomor urut, yang dibacakan oleh Komisioner KPU Haidar Munjid, isi dari tata tertib itu adalah,
1.Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hadir dilokasi.
2.Tim pendukung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, diperbolehkan hadir ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi KPU Kabupaten Sidoarjo bersama tim pendukung Pasangan calon.
3.calon wakil Bupati Sidoarjo melakukan pengambilan bola nomor antrian untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu kehadiran pendaftaran bakal Pasangan calon Bupati Sidoarjo,
4.Calon wakil Bupati Sidoarjo menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Sidoarjo beserta kegiatan dan teman-teman media.
- calon Bupati Sidoarjo didampingi calon wakil bupati melakukan pengundian nomor urut serta bergiliran secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh dimulai dengan angka terkecil hingga terbesar.
- Seluruh Pasangan calon melakukan pembukaan nomor urut di hadapan peserta kegiatan dan media dimulai berdasarkan angka terkecil hingga terbesar.
- Calon Bupati menunjukkan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Sidoarjo kepada peserta kegiatan dan teman-teman media.
- Ketua KPU Sidoarjo membacakan nomor urut yang telah diperoleh pasangan Pasangan Calon.
- Hasil pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo.
- Ketua KPU Kabupaten membacakan BA tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Selanjutnya penyerahan salinan keputusan KPU tentang nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2002 kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati dan bahwa seluruh Kabupaten Sidoarjo.
Calon Wakil Bupati dari Pasangan Subandi – Mimik (BAIK) , mengambil nomor antrian, dan mendapat nomor urut 12, sedangkan Calon Wakil Bupati dari pasangan calon Akhmad Amir Aslichin – Edi Widodo (SAE) mendapat nomor 13.
Selanjutnya, Calon Bupati dari pasangan BAIK, H. Subandi mengambil nomor di dalam kotak yang telah disediakan KPU, dan mendapatkan nomor urut 1, Sedangkan pasangan SAE, mas Iin mendapat nomor urut 2.
Dalam sambutannya, ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menyampaikan tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum bupati dan wakil bupati dan wakil bupati.
“Penetapan nomor urut Paslon itu berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2004, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan memperhatikan berita acara yang ditetapkan partai politik pengusul partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) partai Golongan Karya (Golkar ) dan Partai Demokrat yang kedua, berita acara dari partai pengusung Ahmad Amir Aslichin- Edi Widodo, dan partai politik pengusungnya adalah PKB, PDI – P, PAN, PPP, Partai Gelora dan Partai Ummat, PKS, Nasdem dan PBB,” pungkas Fauzan. (Irwan_kanalindonesia.com)















