Ketiga Paslon Bacabup dan Bacawabup Magetan Dinyatakan Memenuhi Syarat

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Pilkada 2024 bisa bernapas lega. Ketiga pasangan calon, yakni Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Nanik Endang Rusminiati-Suyatni dan Hergunadi-Basuki Babussalam hari ini dinyatakan “Memenuhi Syarat”. Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Magetan, Sabtu, 14/9/2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat KPU nomor: 23/PL.02.2-Pu/3520/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.
Dalam pengumuman tersebut diterangkan bahwa berdasarkan penelitian administrasi pasangan Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni, serta pasangan Hergunadi dan Basuki Babusallam dinyatakan “Memenuhi Syarat”. Ketiga pasangan calon tersebut juga dinyatakan bukan mantan terpidana atau bukan terpidana.
KPU Magetan juga menginformasikan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tersebut. Tanggapan masyarakat dilakukan selama 4 hari, yaitu mulai tanggal 15 sampai 18 September minggu depan.
Tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri dan dapat melampirkan bukti secara relevan. Tanggapan tersebut akan dituangkan dalam formulir model Tanggapan Masyarakat KWK yang bisa di unduh melalui https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. Selain online, masyarakat bisa mengambil formulir tersebut di Kantor KPU Magetan yang berada di Jalan Karya Darma, Ringinagung, Magetan. (Arif_Kanalindonesia)