Mahasiswa UTM Bangkalan Aniaya Pacar, Aparat Inapkan Tersangka di Hotel Prodeo

ARSO 25 Sep 2024 KANAL BANGKALAN
Mahasiswa UTM Bangkalan Aniaya Pacar, Aparat Inapkan Tersangka di Hotel Prodeo

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang mahasiswa Prodi Tehnik Industri Fakultas Tehnik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan – Jatim. Berinisial AFI (21) yang diduga menganiaya pacarnya inisial D (21). Saat ini diinapkan dihotel prodeo oleh aparat Polres Bangkalan. informasi tersebut disampaikan Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ari.

Menurut penjelasan Kompol Andi, diinapkanya (ditahanya) AFI yang sudah dijadikan tersangka tersebut. Sesuai hasil penyelidikan aparat terkait kasus penganiayaan yang terjadi dirumah kos- kosan dekat UTM dan viral di jagad medsos.

Aparat menerima laporan dari pacar tersangka D, Minggu, 22 September 2024. Kemudian aparat menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

“Sesuai bukti – bukti berupa hasil visum, keterangan saksi dan diperkuat pengakuan korban. Akhirnya AFI ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kompol Andi, Selasa (25/9/2024).

Lebih lanjut Kompol Andi menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan AFI terhadap pacarnya karena masalah sepele. Tepatnya, tersangka merasa tersinggung, kesel dan tersulut emosi. Akibat sang pacar tidak membalas pesan yang dikirim lewat WhatsApp.

AFI yang merasa tidak puas, kemudian meminta tolong temanya untuk mengetahui keberadaan pacarnya. Ternyata kekasihnya sedang tidur.

Kemudian sambil marah – marah AFI mendatangi korban ditempat kosnya dan melakukan penganiayaan. Padahal korban sudah minta maaf. Tidak tanggung – tanggung, perbuatan tidak terpuji (penganiayaan) tersebut sudah dilakukan tersangka untuk kesekian kalinya.

“Atas perbuatanya, nantinya AFI akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2,8 bulan, ” tutup Kompol Andi. (sumaryanto_kanalindonesia.com).