Meski AKD Belum Dibentuk DPRD Jatim Bahas P-APBD 2024, Jalankan Fungsi Budgeting dan Kontroling

ANANG 27 Sep 2024 KANAL JATIM, KANAL SURABAYA
Meski AKD Belum Dibentuk DPRD Jatim Bahas P-APBD 2024, Jalankan Fungsi Budgeting dan Kontroling

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim tampaknya tak ingin disebut menghambat pembahasan anggaran akhir 2024.. Bersama Pemprov Jatim wakil rakyat Jatimb ini tetap membahas P-ABPD 2024 meski AKD belum juga terbentuk.

Bersama Eksekutif, DPRD Jawa Timur menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat dua lembaga pemerintahan di Jatim ini dipimpin Anik Maslachah selalu pimpinan sementara DPRD Jawa Timur di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (26)9/2024)..


Usai rapat dengan pihak Pemprov Jatim, Anik Maslachah mengatakan, meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk, DPRD tetap menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.


Politisi perempuan yang juga sekretaris DPW PKB Jawa Timur menyebutkan, mengacu pada PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya evaluasi terhadap pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan badan anggaran namun terpaksa tetap dibahas meski AKD belum terbentuk.

“Karena AKD belum terbentuk. Maka DPRD sebagai fungsi buggeting dan kontroling, harus tau mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,” sebut Anik Maslacahah.

Karena AKD belum terbentuk maka solusinya adalah masing masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. Anik menyebutkan biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja. “Hal ini sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrol,” sebut Anik.


Dari evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, masih menunggu evaluasi selama 7 hari sejak diserahkan, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan. Nang