Minta Kemendagri Beri Solusi Bukan Hanya Warning

JAKARTA KANALINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negri melalui Plt Sekretaris Kemendagri Tomsi Tohir me-warning agar anggota DPRD Jatim bijak dalam menentukan titik bantuan hibah atau yang dikenal dengan istilah POKIR.
Dihadapan peserta Bimtek Orientasi DPRD Provinsi yang diikuti 3 Provinsi yaitu Jatim, DKI Jakarta dan Sumbar di Ancol Jakarta, Selasa (3/9/2024) Tohir mengatakan sebaiknya Pokir disesuaikan dengan dapil masing-masing.
“Dapilnya mana, usulan Pokir di mana, ini banyak terjadi. Sebaiknya Pokir itu sesuai dapilnya masing-masing,” kata Tohir.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Tomsi Tohir ini Pimpinan Sementara DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, kondisi dilapangan tidak semudah seperti yang disampaikan oleh Kemendagri, sebab asaz keberadilan harus menjadi pijakan agar seluruh masyarakat Jatim bisa merasakannya.
Politisi PKB ini menjelaskan secara substansi yang terjadi ada partai yang tidak memiliki wakil disetiap dapil. Contoh Fraksi PPP, yang hanya punya kursi di 4 dapil, sehingga hanya ada 4 wakilnya padahal di Provinsi terbagi dalam 14 dapil. Apakah warga PPP di luar 4 dapil itu trus gak bisa menyampaikan aspirasinya. Padahal semua masyarakat punya hak untuk mendapat Kesejahteraan yang berkeadilan.
“Kalau partainya ada disemua dapil sih oke. Kalau gak ada, trus bagaimana nasib aspirasi mereka ?” Kata politisi perempuan asal Sidoarjo.
Kembali ke pernyataan Tomsi Tohir, kata Calon Ketua DPRD Jatim ini, apa yang disampaikan Tohir sebenarnya masih multi tafsir, “Sebab dalam UU no 23 kita ini disebut sebagai DPRD Jatim, tidak ada klausul pasal DPRD Jatim di Dapilnya. Tidak ada,” lanjutnya.
Anik mencontohkan posisinya dan pimpinan DPRD Jatim lainnya , (Periode lalu Anik Wakil Ketua DPRD Jatim) yang rata rata pejabat partai. Disetiap kunjungan ke daerah di seluruh Jatim, mereka selalu mendapat aspirasi, yang tentu tidak bisa serta merta ditolak hanya karena bukan dapilnya.
“Aspirasi itu tidak mungkin muncul dari dapilnya kita saja, pasti ketika saya datang ke Ngawi atau wilayah lain di Jatim pasti ada aspirasi, dan tidak mungkin kita menolak karena kita ini kan (dari) dapil Jatim, ” jelas Anik.
Lantas Anik menjelaskan mekanisme di internal Partainya, “Kalau kami PKB punya mekanisme, bahwa ada aspirasi dari Ngawi misal maka kami lewatkan dapil Ngawi pak Muki mengantarkan usulan. Banyuwangi lewat Bu Makmulah dan Ubaidillah,” kata Anik lagi.
Sehingga kata Sekretaris DPW PKB ini, ketika aspirasi itu dibawa oleh wakil masing masing dapilnya akan mengetahui betul atau tidak dibutuhkan. Sudah dikerjakan dan sesuai RAB atau tidak.
“Sudah dikerjakan ? Sudah sesuai RAB ? Ada evaluasi pra dan ada evaluasi pasca, Sehingga tidak ada kekhawatiran fiktif atau terjadi kecurangan,” tegasnya.
Anik berpendapat yang berhak menyatakan di dapil atau diluar dapil itu adalah ahli hukum apakah sesuai regulasi atau tidak. “Sebab mengacu UU23 itu tidak ada kalimat DPRD dapil tapi DPRD Jatim. Toh Pusat (DPR RI) juga begitu, apakah wakil Jatim menolak jika Papua mengajukan aspirasi ketika kunker kan nggak juga. Susah ya Karena DPR RI untuk Indonesia. Sama dengan kami,” ujar Anik.
Namun Anik juga berharap Kemendagri juga memberi solusi untuk multi tafsir ini.
“Jangan hanya memberi lampu kuning, tapi beri kami solusi,” pungkasnya. Nang