Sengaja Tidak Setor Pajak Direktur CV IM, Jadi Tersangka

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Kejaksaan Negeri Sidoarjo tetapkan Direktur CV IM, DSB sebagai tersangka. DSB diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Peristiwa itu dilakukan CV IM pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. Sedangkan PT IM terdaftar
sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Rabu (18/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB kepada Kejari Sidoarjo.
“Hari ini kami sampaikan bahwa dugaan laporan manipulasi SPT PT IM dinyatakan lengkap (P-21). Maka hari ini diadakan penyerahan barang bukti dari Kejati Jatim kepada Kejari Sidoarjo. Dalam kurun waktu sekitar setahun CV IM telah ngemplang pajak negara sekitar Rp 529.734.880,00,” kata Roy.
Dikatakan Roy, bahwa CV IM ini adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli berbagai macam barang skala besar.
“CV IM dalam perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan berbagai macam barang dengan skala besar, selanjutnya penetapan tersangka saudara DSB ini, karena DSB telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat menyita dari tangan tersangka sebuah barang bukti, berupa beberapa bendel berkas laporan manipulasi pajak.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo yang telah membantu melibatkan diri untuk pelaksanaan kegiatan ini.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II juga mendesak agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
“Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk
menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas,” pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)