UU P2SK Dirasa Rugikan Pekerja, PD FSP KEP SPSIP Wadul ke DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim kedatangan. puhan perwakilan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur.
Mereka mengeluhkan belum merasakan keadilan atas pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Diterima Anggota DPRD Jatim asal dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas mereka menyebutkan belum adanya jaringan pengaman dari pemerintah usai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya pekerja yang di berhentikan atau pensiun, mengalami kesulitan mengawal persoalan ekonomi usai putusan pensiun.
“P2SK ada kerancuan di proses usia pensiun. Dan UU tenaga kerja tidak mengatur itu di usia 65 tahun,” jelas salah perwakilan SPSI, Selasa (24/9/2024).
Dia menceritakan realita yang terjadi aturan pensiun yang merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha., saat memasuki usia 65 pensiun pekerja menjadi telunta lunta.
Apalagi persyaratan mengurus pensiun semakin susah. Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) belum ada aturan jelas yang membela para pekerja.
Wiji Pamungkas yang juga anggota Fraksi PKS ini mengaku siap membantu untuk ikut mendorong usulan pekerja ke pemerintah pusat. “Jaringan pengaman pensiun, silahkan bertemu kembali untuk bertemu setelah alat kelengkapan dewan (AKD),” tandas Puguh dihadapan dan dihadiri perwakilan Disnaker Jawa Timur.
Puguh menambahkan, pemerintah harus merubah ketentuan yang sudah menjadi peraturan pemerintah, “Jika tidak, pekerja akan menjadi korban dengan ketentuan yang sudah diundangkan tersebut,” kata Puguh.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi keputusan yang menuai reaksi protes pekerja di tanah air, termasuk pekerja swasta di Jawa Timur. Dimana gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi selama ini, belum ada aturan batas pensiun bagi pekerja. Karena batas pensiun menjadi kesepakatan pengusaha dengan perwakilan pekerja.
Sementara itu, ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur, Dendi Prayitno menyebutkan, batasan usia pensiun pekerja hingga usia 65 sangat merugikan. Karena pada praktiknya, pekerja melaksanakan pensiun di usia 50 tahun sampai 55 tahun. “Lalu mereka (pekerja) menunggu selama 15 tahun untuk mendapat utuh dana pensiun. Setelah pensiun awal mendapat 30 persen,” sebut Dendi.
Keresahan pekerja ini, lanjut Dendi sangat rasional. Karena munculnya UU tersebut membuat pembayaran pensiun dilakukan bertahap. Saat hearing, PD FSP KEP SPSI Jawa Timur berkomitmen dengan perwakilan DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui rekomendasi bersama yang ditandatangi antara DPRD Jatim, perwakilan serikat pekerja, dan disnaker. Nang





















