Ia juga mengajak media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama dalam hal pemasangan iklan kampanye yang diperbolehkan mulai 10 hingga 23 November, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

