Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD, dan $40.000,00 SGD. ady_kicom
Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Bagikan
Baca berita lainnya:
