Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Kejati Jatim Tahan Pasutri Dalam Kasus Korupsi Dana Talangan PT INKA Proyek di Kongo

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD, dan $40.000,00 SGD. ady_kicom

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita