Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NGAWI

Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Madiun Akui Kecolongan

Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Madiun Akui Kecolongan

“Kami akui. Kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang Aris Sakuryadi KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024). (rzl)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita