JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di perusahaan pelat merah tersebut dalam kurun waktu 2011-2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan Edy dilakukan pada Kamis( 17/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Komisaris PT. Pertamina periode 2013-2014 sebagai saksi yang mengetahui seputar proyek pengadaan tersebut.
“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat pagi, 18 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.Ia divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain vonis terhadap Karen, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar USD 113,83 juta.
Terbaru, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus ini yakni berinisial HK dan YA. Namun inisial keduanya belum diungkap ke publik. Berdasar informasi yang dihimpun Tempo, HK diketahui merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, sementara YA merupakan mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa di Gedung Merah Puti KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

