Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar, Ungkap Jaringan Narkoba di Cirebon-Indramayu

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar, Ungkap Jaringan Narkoba di Cirebon-Indramayu
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Cirebon Kota.

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Cirebon dan Indramayu selama September hingga Oktober 2024. Sebanyak 16 tersangka ditangkap, termasuk tujuh pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, para pelaku telah beroperasi dalam jaringan narkotika dengan durasi aktivitas mulai dari satu bulan hingga satu tahun.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cirebon. Penyelidikan intensif yang dimulai pada 29 Agustus 2024 berhasil menangkap tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka lainnya, MR (30), beserta barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya.

Penangkapan ini mencakup beberapa lokasi strategis di Kota Cirebon, seperti Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, dan Kesambi, serta wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu.

Selain barang bukti narkotika, Satres Narkoba juga mengamankan peralatan transaksi, seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara, pengedar obat tanpa izin edar dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Operasi ini telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Juntar Hutasoit, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cirebon.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita