BNNP Jatim Bekuk Warga Bangkalan Pengedar 8 Kg Sabu dan 1.880 Butir Pil Setan Ekstasi

ARSO 15 Okt 2024 KANAL BANGKALAN
BNNP Jatim Bekuk Warga Bangkalan Pengedar 8 Kg Sabu dan 1.880 Butir Pil Setan Ekstasi

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Komitmen Badan Narkotika Nasional Propinsi Jatim (BNNP Jatim) dalam memberantas penyakit masyarakat yang terkait dengan peredaran barang haram narkoba dan jenis lainya, benar – benar menunjukan tajinya. Terbukti dari pernyataan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro pada siaran persnya yang digelar di pendopo agung Bangkalan, Selasa, 15 Oktober 2024. Menyampaikan bahwa selama melakukan operasi dilapangan pada September 2024 lalu. Berhasil memberantas, menggagalkan penyelundupan dan peredaran obat – obatan terlarang jenis sabu, ganja dan pil setan ekstasi.

Menurur penjelasan Brigjen Pol Awang, BNNP Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai dan pihak lainya. Berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram. Serta mengamankan 10 tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu- sabu seberat 10 kg, ganja 1,3 kg dan pil setan ekstasi sebanyak 1.880 butir.

Sementara itu, pada hari Jum’at, 20 September 2024 yang lalu, BNNP Jatim berhasil menangkap pengedar barang haram inisial IM, warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang kedapatan membawa koper. Berisi 8 kg sabu dan 1.880 pil setan ekstasi.

“Dari hasil interogasi, tersangka IM mengaku barang haram tersebut didapat dari jaringan internasional lintas Malaysia – Pontianak – Madura, ” terang Brigjen Pol Awang, Selasa, (15/10/2024).

Berikutnya, BNNP Jatim berhasil mengamankan 2 kg sabu dan membekuk 1 tersangka yang hendak menyelundupkan narkoba dari negeri jiran Malaysia ke Jatim melalui Bandara Sidoarjo. Kemudian kembali menciduk 4 tersangka dengan BB 200 gram sabu. Termasuk mengungkap kasus pengiriman paket ganja seberat 2 kg yang rencananya akan dikirim lewat jasa ekspedisi.

“Jatim sebagai pengedar barang haram narkoba nomer 2 di Indonesia dan Madura nomer 1di Jatim, ” ucapnya.

“Nantinya 10 tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan pengedaran barang haram narkoba. Akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tutup Brigjen Pol. Awang.

Tampak hadir Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, Bupati dan Forkopimda se – Madura, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Budayawan, Kepala Desa dan undangan lainya (sumaryanto_kanalindonesia.com)