Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

ARSO 15 Okt 2024 KANAL PONOROGO
Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Warga Dukuh Jati RT 02/ RW 01 Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo dikejutkan dengan ditemukanya Suroto(38) warga setempat yang meninggal karena terjatuh dari pohon mahoni, Senin(14/10/2024) petang.

Kejadian ditemukanya korban meninggal dunia karena terjatuh dari pohon tersebut dibenarkan Kapolsek Ngrayun IPTU Joko Triyono.

“Benar anggota kami menerima laporan dari warga adanya orang meninggal karena terjatuh dari pohon mahoni,” ucap Kapolsek.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah anggotanya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan berkordinasi dengan tenaga medis Puskesmas Ngrayun.

Dijelaskan Kapolsek, ditemukanya korban bermula saat sekira pukul 17.00 WIB, Sunarto yang juga warga setempat sedang melintas mengendarai motor di dekat Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Sunarto melihat dari jalan raya ada orang yang tergeletak di bawah pohon mahoni, yang kemudian dirinya berhenti dan mendatangi untuk memastikan. Setelah didekatinya ternyata korban adalah Suroto yang merupakan tetangganya, tergeletak di tanah dengan posisi terlentang dan banyak darah di sekitar tubuh korban.

Sontak saja Sunarto berteriak minta tolong dan kemudian datanglah Pujiono bersama warga sekitar lokasi.

“Saat ditemukan diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”terang Kapolsek.

Petugas Polsek Ngrayun yang datang bersama tenaga medis kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Diketahui dari hidung, telinga korban mengeluarkan darah, terdapat luka memar di kepala, dan mengalami patah tulang pada paha kanan dan tangan kiri.

” Kondisi tubuh korban belum kaku diduga kejadianya belum lama,” tegaa IPTU Joko.

Dari hasil pemeriksaan luar terhadap tubun korban, diduga meninggal dunia karena hematoma di kepala atas akibat jatuh dari pohon mahoni.

Usai dilakukan visum et repertum, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan menyatakan ikhlas atas kematian tersebut dan tidak akan menuntut kepada siapapun dengan menandatangani surat pernyataan.