Diskominfo Bangkalan Gelar Bimtek Implementasi PERKI Nomer 1 Tahun 2021

ARSO 17 Okt 2024 KANAL BANGKALAN
Diskominfo Bangkalan Gelar Bimtek Implementasi PERKI Nomer 1 Tahun 2021

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM:Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan – Jatim gelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Implementasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomer 1 Tahun 2021. Diikuti puluhan pejabat dilingkungan Pemkab. Bangkalan dan mendatangkan 3 nara sumber sebagai pemateri. Diantaranya mantan Kepala Diskominfo Bangkalan, Agus Sugianto Zein, Rosiman Untung dan Agus Budi Arianto. Bertempat di Hotel Ningrat Bangkalan, Kamis, (17/10/2024).

Plt. Kepala Diskominfo Bangkalan, HM. Hasan Faisol dalam laporanya mengatakan setiap instansi atau badan publik harus mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sekaitan dengan itu Hasan Faisol minta agar kompetensi antar PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi ketengah – tengah masyarakat, terus ditingkatkan. Selain itu dirinya juga berharap peserta Bimtek memahami tugasnya sebagai PPID. Serta meningkatkan kapasitas tanggung jawabnya secara konsisten dan sesuai harapan masyarakat.

“Kedepan nanti, OPD dan para Camat hendaknya bisa lebih aktif lagi nenyampaikan kegiatannya secara terbuka, ” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bangkalan, Ismed Efendi dalam kapasitasnya mewakili Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie. Mengatakan pemanfaatan PPID bukan hanya bersifat sekedar tetapi butuh perubahan informasi. Sebab sekarang ini, zaman semakin canggih dan setiap detik ada informasi, baik lewat WhatShap (WA), Instagram (IG) maupun Tiktok.

“Maka dari itu, PPID di semua OPD, di samping memiliki Website informasi, jika mempunyai kegiatan jangan disimpan harus segera disampaikan kepada publik, “perintahnya.

Lebih lanjut Ismed Efendi menekankan bahwa setiap tamu yang datang ke kantor OPD dengan tujuan menanyakan dan mencari data yang diperlukan. Ini tugas para Kasie dan Kabid untuk menyiapkan data yang diminta dan menyerahkan kepada Sekretaris, kecuali data yang bersifat rahasia tidak boleh.

“Yang berhak menjawab dan memberi penjelasan kepada media maupun LSM, hanya Kepala OPD dan Sekretaris saja. Sedangkan Kasie dan Kabid tidak boleh,” tegasnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com)