Dua Orang Napi Terpidana Teroris Lapas Ngawi Bebas Bersyarat
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Dua orang warga binaan terpidana kasus terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Kleas IIB Ngawi mendapatkan bebas bersyarat. Meski begitu kedua napiter tersebut masih tetap menjalani wajib lapor.
Kedua napiter tersebut yakni FM (39) warga Kabupaten Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya. Keduanya merupakan jaringan kelompok Jamaah Islamiah (JI) yang telah menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Ngawi, Widha Indra Kusumajaya menjelaskan,”kedua napiter tersebut masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun penjara,”ucapnya.
Keduanya telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan, sehingga mendapatkan bebas bersyarat.
Selama menjalani masa hukuman mereka berkelakuan baik, serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski begitu karena bukan bebas murni, kedua napiter tersebut masih tetap diwajibkan untuk wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
Mereka juga telah mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
Sementara itu saat proses pembebasan bersyarat kedua napiter tersebut tetap mendapat pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri. (Rzl)








