Dua Pengedar Sabu Tertangkap, Polisi di Jombang Amankan 62 Gram Lebih Sabu

ARSO 22 Okt 2024 KANAL JOMBANG
Dua Pengedar Sabu Tertangkap, Polisi di Jombang Amankan 62 Gram Lebih Sabu

Dua pengedar sabu yang ditangkap Polisi.(Elok Apriyanto)

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Dua pengedar sabu FR (30) dan DTH(37) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang.

Kedua pemuda yang menjadi pengedar sabu tersebut sudah lama menjadi incaran polisi lantaran keduanya merupakan target operasi (TO) polisi.

Dari tangan kedua tersangka itu, anggota opsnal unit II Satresnarkoba Polres Jombang, amankan puluhan gram sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pemuda yang menjadi TO itu dibekuk usai polisi mendapat informasi keberadaan TO tersebut.

Usai menerima informasi itu, sambung Yani anggota opsnal unit II Satresnarkoba Polres Jombang, melakukan penyelidikan di lapangan terkait informasi tersebut.

“Dan hasilnya pada Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 4.00 WIB, di area parkiran kos yang ada di Desa Ploso, anggota melakukan penangkapan,” kata Yani, Selasa 22 Oktober 2024.

Setelah menangkap tersangka Faisal, anggota selanjutnya masuk ke dalam rumah kos dan menangkap satu orang TO lainnya atas nama Dany.

“Tersangka Faisal merupakan TO dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan pada saat diamankan anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu,” ujarnya.

“Selain itu anggota juga mengamankan tersangka Dany yang juga merupakan TO kasus serupa. Dan pada saat digeledah anggota juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” tuturnya.

Dari penangkapan terhadap dua TO itu, Yani mengaku anggotanya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu puluhan gram.

“Dari kamar tersangka Faisal anggota menemukan sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 62,45 gram. Sedangkan di kamar Dany anggota mengamankan sabu dalam pipet dengan berat 1,77 gram dan beberapa bukti lainnya,” kata Yani.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua tersangka kini kita amankan di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut,” ujarnya. (elo)